Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
Aplikasi

SIMPAK

Pemerintah telah menetapkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur proses kenaikan pangkat dan jabatan guru didasarkan pada angka kredit sehingga memungkinkan guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari empat tahun.

Aplikasi ini ditujukan bagi guru PNS jenjang SMA, SMK, dan PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan  Khusus) yang akan mengurus penilaian angka kredit. SIMPAK Jatim hanya untuk kenaikan pangkat: golongan 1 (1a ke 1b, 1b ke 1c, 1c ke 1d, 1d ke 2a), golongan 2 (2a ke 2b, 2b ke 2c, 2c ke 2d, 2d ke 3a), golongan 3 (3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d, 3d ke 4a), dan golongan 4 (4a ke 4b).

Aplikasi SIMPAK (Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit) dapat diakses melalui laman, klik

Tinggalkan Balasan