Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

BPOPP

TENTANG BPOPP (BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Tujuan Umum
  1. Untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia.
  2. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Tujuan Khusus
  1. Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dala rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
  2. Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di Sekolah Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Sasaran

      Sasaran BPOPP diberikan kepada SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki ijin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi.


Waktu Penyaluran

      BPOPP disalurkan per tiga bulan.


Besaran Dana

      Besar dana BPOPP pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Masyarakat, per siswa per bulan, disamakan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur              Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019.


Pengelolaan
  1. BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah;
  2. Penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. Pengelolaan dilakukan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
    • – Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan yang memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan dana BPOPP dan harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
    • – Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
    • – Melakukan evaluasi tiap tahun
  4. Untuk penetapan yang bersifat khusus, diusulkan oleh Cabang Dinas dan dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Pengelolaan Khusus Negeri
  1. Untuk mempercepat proses administrasi Keuangan Daerah (BPOPP), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Cabang Dinas dibantu oleh Kepala Sekolah selaku KPASekolah;
  2. Pelimpahan Kewenangan sebagaimana angka (1) dituangkan dalam Keputusan Gubernur;
  3. Pengelola Keuangan pada Cabang Dinas terdiri dari 1 (satu) KPA Cabang Dinas, Bendahara Pengeluaran Pembantu Cabang Dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekolah, dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah mengingat kompleksitas belanja, waktu dan rentang wilayah sekolah;
  4. Penunjukan KPA Sekolah, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah ditetapkan denganKeputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas.