Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Tugas dan Fungsi Cabang Dinas

SEJARAH

Pemberlakuan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

SE Kemendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Kelas Cabang Dinas dan UPTD


TUGAS DAN FUNGSI

Dalam peraturan Gubenur Jawa Timur No. 59 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas dan fungsi bahwa :

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Kabupaten Pasuruan – Kota Pasuruan) mempunyai tugas Membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan  Provinsi di wilayah kerjanya. (SMK, SMA dan PKLK di Lingkungan Kabupaten Pasuruan – Kota Pasuruan).


Tugas Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
  7. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan;
  9. Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan,pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
  10. Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; dan
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Tugas Seksi Pendidikan SMA dan PKLK

  1. Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Tugas Seksi Pendidikan SMK

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.