KARIS / KARSU
PERSYARATAN KARIS (KARTU ISTRI) / KARSU (KARTU SUAMI)
- Pengantar dari OPD/ instansi
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Laporan Perkawinan Pertama (LPP) atau Laporan Perkawinan Janda/ Duda (LPJ/D) Yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan pegawai ASN yang bersangkutan.
- Fotocopy sah akta nikah
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Konversi NIP baru (18 digit) bila masih NIP lama.
Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
- Bagi pegawai ASN yang mengisi Laporan Perkawinan Janda/ Duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
- Bagi pegawai ASN yang Karis/ Karsunya rusak, untuk penggantiannya agar melampirkan Karis/ Karsu yang salah atau rusak.
- Bagi pegawai ASN yang Karis/ Karsunya hilang, untuk penggantian- nya agar melampirkan asli/ fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Semua berkas harus diligalisir dan rangkap dua.