Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Ijin Cuti Tahunan

PERSYARATAN PENGAJUAN CUTI TAHUNAN BAGI PNS

  1. Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Lembaga
  3. Foto Copy + Legalisir SK CPNS
  4. Foto Copy + Legalisir SK PNS
  5. Foto Copy + Legalisir SK Pangkat Terakhir
  6. Formulir permintaan Cuti (sesuai format)

NB : Untuk format poin 8, tulisan yang berwarna merah untuk diganti sesuai data pribadi