Usul Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi
Syarat Pengusulan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Non Sertifikasi
Untuk pengusulan Tambahan Penghasilan, Sekolah SMAN/SMKN/PK-PLKN dapat menghimpun pengumpulan berkas sebagai berikut :
- Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Tunjangan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Surat Pernyataan belum memiliki Sertifikat Pendidik, yang ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai 6000 dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan;
- Fotocopy Ijasah S1/D-IV yang telah dilegalisir oleh Pejabat dari Instansi yang menerbitkan;
- Print Out Screenshot NUPTK melalui website http://gtk.data.kemdikbud.go.id;
- Rekap kehadiran dari aplikasi Hadir GTK per bulan (Juli, Agustus, September) yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Print Out Info GTK, yang telah diparaf per item data, ditanda tangani Guru bersangkutan dan mengetahui Kepala Sekolah (Stempel);