Penambahan Kompetensi Keahlian
SYARAT PENAMBAHAN KOMPETENSI KEAHLIAN
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
- Fotocopy dan dilegalisir ijasah surat Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah (P2T)
- Format tambah Kompetensi Keahlian