Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Penambahan Kompetensi Keahlian

SYARAT PENAMBAHAN KOMPETENSI KEAHLIAN

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
  • Fotocopy dan dilegalisir ijasah surat Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah (P2T)
  • Format tambah Kompetensi Keahlian