Jenis Lomba
KRITERIA PERSYARATAN LOMBA
1. LOMBA WEBSITE ANTAR SEKOLAH
1) Persyaratan Lomba :
- Peserta adalah Sekolah SMA/SMK/SLB sederajat di Kabupaten dan Kota Pasuruan;
- Website yang dilombakan adalah website dari masing-masing sekolah. Peserta dapat melakukan modifikasi terhadap website sekolahnya masing-masing;
- Teknik modifikasi web tidak dibatasi;
- Tidak memuat segala unsur suku, agama, ras, antar golongan (SARA), pornografi dan kekerasan, unsur-unsur yang bertentangan dengan ideologi NKRI beserta segala bentuk peraturan perundang-undangnya;
- Dalam perlombaan ini akan dipilih 3 pemenang terbaik di Masing-masing jenjang sekolah;
- Keputusan yang diambil oleh panitia dan juri bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
- Isi web tidak mengandung atau menggunakan elemen atau materi yang dilindungi oleh hak cipta seperti logo, karya foto, karya grafis, merek dagang, dan lain-lain, kecuali milik sekolah yang bersangkutan;
- Panitia tidak bertanggung jawab apabila ada pelanggaran hak cipta atau terdapat pihak yang mengajukan tuntutan hukum dari pihak lain;
- Panitia lomba berhak mendiskualifikasikan peserta selama ataupun setelah lomba berlangsung dan menganulir pemenang lomba apabila di kemudian hari ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh peserta lomba.
2) Kriteria Penilaian :
2.1) Umum (40%)
- Identitas Sekolah
- Profil Sekolah
- Data Informasi PTK
- Data Informasi PD
- Agenda Kegiatan
- Berita Seputar Sekolah
- Adanya bahan ajar
2.2) Khusus (60%)
- Artikel Khusus yang mengarah ke website Cabdin Pasuruan dengan kata kunci “Merdeka Belajar di Era New Normal Covid-19”
- Kontak
- Galleri kegiatan yang disertai informasi
- Fitur Artikel
- Fitur Pencarian
- Design Website Responsive
- Kecepatan Akses
- Keamanan Website
- Search Engine Optimization (SEO)
2.3) Penetapan Calon Pemenang
- Penetapan pemenang dilaksanakan oleh Dewan Juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
- Informasi mengenai pemenang akan dinformasikan lebih lanjut.
2.4) Teknis Pengiriman Lomba Website
- Setiap sekolah hanya dapat mengirimkan 1 (satu) file link website.
- Mengisi formulir pendaftaran online pada alamat : https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/
2. LOMBA VIDEO PROFIL SEKOLAH
A. Ketentuan :
- Peserta siswa siswi SMA/SMK/PKPLK Negeri/Swasta wilayah Kab/Kota Pasuruan;
- Peserta dapat membentuk team dengan anggota maksimal 5 orang (terdaftar);
- Mengisi form pendaftaran pada alamat :https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/ ;
- Tema lomba video profil: “Merdeka Belajar di Era New Normal” ;
- Hasil karya menjadi hak milik panitia;
- Video belum pernah dipublikasikan, mengikuti kompetisi, atau lomba lain
- Tidak menyinggung SARA, pornografi/ mendiskriditkan pribadi atau instansi
- Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat;
- Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan;
- Informasi mengenai pemenang akan diinformasikan lebih lanjut.
B. Teknis Video Profil:
- Video profile sekolah masing-masing dengan menunjukkan originalitas kondisi
- sekolah secara riil;
- Video profil berdurasi 5 s.d.10 menit;
- Video boleh diambil dengan berbagai macam jenis kamera ( HP, Handycam, DSLR, Drone, dsb.);
- Aplikasi editor audio video bebas sesuai yang dikuasai;
- Format video MP4 (Minimal resolusi HD 720p);
- Jika menggunakan Backsound, harus dengan kategori No Copyright Sound
- Hasil karya video profile di upload di Google drive (https://drive.google.com/drive/folders/1kPgoQOREgyT2bmXL4WTirbHh3Q6cljdW?usp=sharing) dan channel Youtube sekolah masing-masing ;
- Dengan judul “LOMBA VIDEO PROFILE ‘NAMA SEKOLAH’ – KACABDIN CUP 2 PASURUAN TAHUN 2020”;
- Dengan memasukkan hashtag #kacabdincup2020 #lombavideoprofilesekolah.
KRITERIA PENILAIAN :
- Juri (80%)
- Originalitas atau bukan merupakan karya plagiat.
- Kesesuaian video dengan tema
- Nilai pesan yang disampaikan
- Segi estetis (keindahan)
- Teknis (Komposisi, editing, dll)
- Jumlah like di Youtube (20%)
Penghitungan like dan subscribe pada channel youtube Cabdin dan video yang sudah diupload di youtube Cabdin, bukan Youtube pada Channel sekolah.
3. LOMBA FOTOGRAFI ANTAR GURU/TU DAN SISWA
A. TEMA
Merdeka Belajar di Era New Normal
B. KETENTUAN LOMBA FOTOGRAFI GURU DAN SISWA
- Wajib follow akun Instagram Cabdin Pasuruan IG: @cabdinpasuruan
- Setiap sekolah wajib mengikuti lomba dengan jumlah peserta tanpa ada batasan baik guru, TU, dan siswa, namun masing-masing peserta hanya 1 karya.
- Peserta bersifat individu dan berada di lingkungan cabang dinas wilayah kab/kota Pasuruan
- Hasil karya menjadi hak milik panitia.
- Foto belum pernah dipublikasikan di media apapun baik media digital maupun media cetak, belum pernah mengikuti kompetisi dan lomba lain.
- Tidak menyinggung SARA, pornografi/ mendiskriditkan pribadi dan instansi
- Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat
- Informasi mengenai pemenang akan diinformasikan lebih lanjut.
C. KRITERIA LOMBA FOTOGRAFI GURU DAN SISWA
1) Umum
- Foto adalah karya orisinil, bukan hasil download. Manipulasi digital hanya sebatas cropping 10% dari foto asli. Tidak diperkenankan olah digital yang lain.
- Teknik pengambilan foto bebas, diperbolehkan menggunakan kamera jenis apapun (smartphone, iphone, Kamera otomatis, Kamera mirrorless, DSLR, maupun drone)
- Penerimaan karya dicetak studio 5R, dikumpulkan di kantor cabang dinas pendidikan.
- Disetiap foto dan file diberi nama : Judul foto_instansi_fotografer
- Upload foto diakun Instagram sekolah dengan memberi tag ke Instagram Cabdin Pasuruan @cabdinpasuruan dan Hashtag #merdekabelajardieranewnormal, #kacabdincup2pasuruan, #lombafotocabdinpasuruan #cabdinpasuruan
- Mengisi form dengan melampirkan link upload IG dan file foto pada :https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/
- Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan.
2) Khusus
- Kriteria penilaian foto terdiri dari:
a). Juri (80%)
Dengan ketentuan penilaian :
- Keunikan ide dan kesesuaian dengan tema
- Teknik Pencahayaan
- Teknik Komposisi
b). Jumlah like di Intagram (20%)
4. LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN DARING ANTAR GURU DAN TU
A. TEMA
“Meningkatkan Semangat Belajar Dari Rumah Melalui Pembelajaran Yang Inovatif”
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
- Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, 440-482 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
C. TUJUAN
- Terpilihnya guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus yang memiliki Inovasi Pembelajaran Terbaik Tahun 2020.
- Terwujudnya peningkatan kompetensi profesional guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus pada aspek penulisan ilmiah dan pengembangan inovasi pembelajaran.
- Terlaksananya pembelajaran siswa aktif, kreatif, dan inovatif sebagai hasil peningkatan kompetensi guru.
- Terciptanya budaya pembelajaran yang inovatif.
D. KETENTUAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU
- Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan.
- Karya inovasi pembelajaran menjadi hak milik panitia.
- Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat
E. PERSYARATAN PESERTA
- Guru SMA/SMK/Sekolah Pendidikan Khusus;
- Melampirkan surat rekomendasi mengikuti lomba dari Kepala Sekolah;
- belum pernah menjadi juara 1 tingkat Kabupaten/ Kota Pasuruan
- Mengisi formulir pendaftaran secara online di link : https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/
F. PERSYARATAN KARYA
- Bersifat Individual
- Satu guru hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya inobel
- Satu sekolah paling banyak mengikutkkan 2 (dua) peserta
- Asli karya sendiri
- Telah diiplementasikan pada proses pembelajaran dan hasil pembelajarannya menunjukkan keberhasilan yang signifikan.
- Belum pernah diikutkan dalam perlombaan sejenis.
G. BERKAS PENILAIAN(BERKAS YANG DIKIRIM), terdiri dari :
- Naskah RPP daring 1 lembar dengan format doc.
- Media pembelajaran yang digunakan.
- Link video kegiatan pembelajaran daring yang telah diunggah di youtube
- Laporan kelebihan dan kekurangan pembelajaran yang telah dilakukan dengan format doc.
- Sistematika dan ketentuan untuk laporan pada poin 4 adalah sebagai berikut:
a). Sistematika laporan:
Cover
Lembar Pengesahan
- Latar Belakang
- Manfaat
- Prosedur Penggunaan Media Pembelajaran
- Keunggulan dan Kekurangan Media yang digunakan dalam pembelajaran secara daring.
- Rujukan
Lampiran
b). Ketentuan pembuatan laporan:
- Menggunakan kertas A4 70gr
- Jenis huruf Times New Roman 12, spasi 1.5
- Maksimal 10 halaman, tidak termasuk Cover, Lembar Pengesahan dan Lampiran
- Semua berkas di atas diunggah di link https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/, paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 24.00
H. KRITERIA PENILAIAN
Aspek yang dinilai berdasarkan aspek-aspek berikut ini :
- Keaslian: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan merupakan hasil pemikiran/karya sendiri bukan plagiat.
- Keunikan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan memiliki nilai-nilai kekhususan dan keistimewaan tersendiri.
- Keinovatifan: karya inovasi yang dilombakan mengandung unsur kebaruan.
- Aplikasi: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan, mudah diterapkan, digunakan, mudah dan aman dalam implementasi, serta dikembangkan oleh pengguna lain.
- Keinspiratifan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan mampu mengilhami pengguna untuk melakukan pembaruan dalam pembelajaran.
- Kebermanfaatan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan bermanfaat untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan memberi penguatan pendidikan karakter.
- Keilmiahan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan memenuhi kriteria ilmiah yaitu: sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan pendidikan, dilengkapi data dan analisis, dan merujuk pada hasil inovasi atau penelitian lain yang relevan.
I. BOBOT PENILAIAN
- Naskah yang dikirim (80%)
- Unggahan di youtube yang like (20%)
5. LOMBA VIDEO VOCATIONAL KHUSUS PK-PLK
A. Ketentuan Lomba Vidio Vocational SLB
- Peserta dari siswa SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
- Peserta didampingi oleh guru pendamping selama pembelajaran Vocational
- Bahan yang digunakan : Bahan Bekas dari plastik, Bahan bekas dari kertas, Bahan bekas dari logam, kain perca dan kayu ( dapat dimodifikasi dengan bahan lain)
- Karya yang dihasilan bisa berwujud seni, kerajinan rumah tangga dll.
- Durasi Vidio : Maksimal 5 menit
- Tema Vidio : Pembelajaran Vocational SLB
- Vidio menampikan proses pembuatan dari awal sampai ahir.
- Vidio diunggah melalui youtube dengan like, comment and scribe
- Pengiriman vidio sertakan nama peserta, nama pendamping, nama sekolah dan jenis pembelajaran vocational yang di lombakan.