Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Jenis Lomba

 

KRITERIA PERSYARATAN LOMBA

1. LOMBA WEBSITE ANTAR SEKOLAH

1) Persyaratan Lomba :

  1. Peserta adalah Sekolah SMA/SMK/SLB sederajat di Kabupaten dan Kota Pasuruan;
  2. Website yang dilombakan adalah website dari masing-masing sekolah. Peserta dapat melakukan modifikasi terhadap website sekolahnya masing-masing;
  3. Teknik modifikasi web tidak dibatasi;
  4. Tidak memuat segala unsur suku, agama, ras, antar golongan (SARA), pornografi dan kekerasan, unsur-unsur  yang  bertentangan  dengan  ideologi  NKRI  beserta  segala bentuk peraturan perundang-undangnya;
  5. Dalam perlombaan ini akan dipilih 3 pemenang terbaik di Masing-masing jenjang sekolah;
  6. Keputusan yang diambil oleh panitia dan juri bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Isi web tidak mengandung atau menggunakan elemen atau materi yang dilindungi oleh hak cipta seperti logo, karya foto, karya grafis, merek dagang, dan lain-lain, kecuali milik sekolah yang bersangkutan;
  8. Panitia tidak bertanggung jawab apabila ada pelanggaran hak cipta atau terdapat pihak yang mengajukan tuntutan hukum dari pihak lain;
  9. Panitia lomba berhak mendiskualifikasikan  peserta selama ataupun setelah  lomba berlangsung dan menganulir pemenang lomba apabila di kemudian hari ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh peserta lomba.

2) Kriteria Penilaian :

2.1) Umum (40%)

  1. Identitas Sekolah
  2. Profil Sekolah
  3. Data Informasi PTK
  4. Data Informasi PD
  5. Agenda Kegiatan
  6. Berita Seputar Sekolah
  7. Adanya bahan ajar

2.2) Khusus (60%)

  1. Artikel Khusus yang mengarah ke website Cabdin Pasuruan dengan kata kunci “Merdeka Belajar di Era New Normal Covid-19”
  2. Kontak
  3. Galleri kegiatan yang disertai informasi
  4. Fitur Artikel
  5. Fitur Pencarian
  6. Design Website Responsive
  7. Kecepatan Akses
  8. Keamanan Website
  9. Search Engine Optimization (SEO)

2.3) Penetapan Calon Pemenang

  1. Penetapan  pemenang  dilaksanakan  oleh  Dewan  Juri  berdasarkan  urutan  penilaian tertinggi.
  2. Informasi mengenai pemenang akan dinformasikan lebih lanjut.

2.4) Teknis Pengiriman Lomba Website

  1. Setiap sekolah hanya dapat mengirimkan 1 (satu) file link website.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online pada alamat : https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/

 

2. LOMBA VIDEO PROFIL SEKOLAH

A. Ketentuan :

  1. Peserta siswa siswi SMA/SMK/PKPLK Negeri/Swasta wilayah Kab/Kota Pasuruan;
  2. Peserta dapat membentuk team dengan anggota maksimal 5 orang (terdaftar);
  3. Mengisi form pendaftaran pada alamat :https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/ ;
  4. Tema lomba video profil: “Merdeka Belajar di Era New Normal” ;
  5. Hasil karya menjadi hak milik panitia;
  6. Video belum pernah dipublikasikan, mengikuti kompetisi, atau lomba lain
  7. Tidak menyinggung SARA, pornografi/ mendiskriditkan pribadi atau instansi
  8. Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat;
  9. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan;
  10. Informasi mengenai pemenang akan diinformasikan lebih lanjut.

B. Teknis Video Profil:

  1. Video profile sekolah masing-masing dengan menunjukkan originalitas kondisi
  2. sekolah secara riil;
  3. Video profil berdurasi 5 s.d.10 menit;
  4. Video boleh diambil dengan berbagai macam jenis kamera ( HP, Handycam, DSLR, Drone, dsb.);
  5. Aplikasi editor audio video bebas sesuai yang dikuasai;
  6. Format video MP4 (Minimal resolusi HD 720p);
  7. Jika menggunakan Backsound, harus dengan kategori No Copyright Sound
  8. Hasil karya video profile di upload di Google drive (https://drive.google.com/drive/folders/1kPgoQOREgyT2bmXL4WTirbHh3Q6cljdW?usp=sharing) dan channel Youtube sekolah masing-masing ;
  9. Dengan judul “LOMBA VIDEO PROFILE ‘NAMA SEKOLAH’ – KACABDIN CUP 2 PASURUAN TAHUN 2020”;
  10. Dengan memasukkan hashtag #kacabdincup2020 #lombavideoprofilesekolah.

 

KRITERIA PENILAIAN : 

  • Juri (80%)
  1. Originalitas atau bukan merupakan karya plagiat. 
  2. Kesesuaian video dengan tema
  3. Nilai pesan yang disampaikan
  4. Segi estetis (keindahan)
  5. Teknis (Komposisi, editing, dll)
  • Jumlah like di Youtube (20%)

           Penghitungan like dan subscribe pada channel youtube Cabdin dan video yang sudah diupload di youtube Cabdin, bukan Youtube pada  Channel sekolah.

 

 3. LOMBA FOTOGRAFI ANTAR GURU/TU DAN SISWA

A. TEMA

     Merdeka Belajar di Era  New Normal

B. KETENTUAN LOMBA FOTOGRAFI GURU DAN SISWA

  1. Wajib follow akun Instagram Cabdin Pasuruan IG: @cabdinpasuruan
  2. Setiap sekolah wajib mengikuti lomba dengan jumlah peserta tanpa ada batasan baik guru, TU, dan siswa, namun masing-masing peserta hanya 1 karya.
  3. Peserta bersifat individu dan berada di lingkungan cabang dinas wilayah kab/kota Pasuruan
  4. Hasil karya menjadi hak milik panitia.
  5. Foto belum pernah dipublikasikan di media apapun baik media digital maupun media cetak, belum pernah mengikuti kompetisi dan lomba lain.
  6. Tidak menyinggung SARA, pornografi/ mendiskriditkan pribadi dan instansi
  7. Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat
  8. Informasi mengenai pemenang akan diinformasikan lebih lanjut.

C. KRITERIA LOMBA FOTOGRAFI GURU DAN SISWA

1) Umum

  1. Foto adalah karya orisinil, bukan hasil download. Manipulasi digital hanya sebatas cropping 10% dari foto asli. Tidak diperkenankan olah digital yang lain.
  2. Teknik pengambilan foto bebas, diperbolehkan menggunakan kamera jenis apapun (smartphone, iphone, Kamera otomatis, Kamera mirrorless, DSLR, maupun drone)
  3. Penerimaan karya dicetak studio 5R, dikumpulkan di kantor cabang dinas pendidikan.
  4. Disetiap foto dan file diberi nama : Judul foto_instansi_fotografer
  5. Upload foto diakun Instagram sekolah dengan memberi tag ke Instagram Cabdin Pasuruan @cabdinpasuruan dan Hashtag #merdekabelajardieranewnormal, #kacabdincup2pasuruan, #lombafotocabdinpasuruan #cabdinpasuruan
  6. Mengisi form dengan melampirkan link upload IG dan file foto pada :https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/
  7. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan.

2) Khusus

  • Kriteria penilaian foto terdiri dari:

a). Juri (80%)

Dengan ketentuan penilaian :

  1. Keunikan ide dan kesesuaian dengan tema
  2. Teknik Pencahayaan
  3. Teknik Komposisi

b). Jumlah like di Intagram (20%)

 

4. LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN DARING ANTAR GURU DAN TU

A. TEMA

       “Meningkatkan Semangat Belajar Dari Rumah Melalui Pembelajaran Yang Inovatif”

B. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru;
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
  6. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, 440-482 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

C. TUJUAN

  1. Terpilihnya guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus yang memiliki Inovasi Pembelajaran Terbaik Tahun 2020.
  2. Terwujudnya peningkatan kompetensi profesional guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus pada aspek penulisan ilmiah dan pengembangan inovasi pembelajaran.
  3. Terlaksananya pembelajaran siswa aktif, kreatif, dan inovatif sebagai hasil peningkatan kompetensi guru.
  4. Terciptanya budaya pembelajaran yang inovatif.

D. KETENTUAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU

  1. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila tidak memenuhi ketentuan.
  2. Karya inovasi pembelajaran menjadi hak milik panitia.
  3. Keputusan juri berupa final dan tidak bisa diganggu gugat

E. PERSYARATAN PESERTA

  1. Guru SMA/SMK/Sekolah Pendidikan Khusus;
  2. Melampirkan surat rekomendasi mengikuti lomba dari Kepala Sekolah;
  3. belum pernah menjadi juara 1 tingkat Kabupaten/ Kota Pasuruan
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara online di link : https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/

F. PERSYARATAN KARYA

  1. Bersifat Individual
  2. Satu guru hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya inobel
  3. Satu sekolah paling banyak mengikutkkan 2 (dua) peserta
  4. Asli karya sendiri
  5. Telah diiplementasikan pada proses pembelajaran dan hasil pembelajarannya menunjukkan keberhasilan yang signifikan.
  6. Belum pernah diikutkan dalam perlombaan sejenis.

G. BERKAS PENILAIAN(BERKAS YANG DIKIRIM), terdiri dari :

  • Naskah RPP daring 1 lembar dengan format doc.
  • Media pembelajaran yang digunakan.
  • Link video kegiatan pembelajaran daring yang telah diunggah di youtube
  • Laporan kelebihan dan kekurangan pembelajaran yang telah dilakukan dengan format doc.
  • Sistematika dan ketentuan untuk laporan pada poin 4 adalah sebagai berikut:

a). Sistematika laporan:

Cover

Lembar Pengesahan

  1. Latar Belakang
  2. Manfaat
  3. Prosedur Penggunaan Media Pembelajaran
  4. Keunggulan dan Kekurangan Media yang digunakan dalam pembelajaran secara daring.
  5. Rujukan

Lampiran

b). Ketentuan pembuatan laporan:

  1. Menggunakan kertas A4 70gr
  2. Jenis huruf Times New Roman 12, spasi 1.5
  3. Maksimal 10 halaman, tidak termasuk Cover, Lembar Pengesahan dan Lampiran
  4. Semua berkas di atas diunggah di link https://cabdinpasuruan.id/pendaftaran/, paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 24.00

H. KRITERIA PENILAIAN

Aspek yang dinilai berdasarkan aspek-aspek berikut ini :

  1. Keaslian: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan merupakan hasil pemikiran/karya sendiri bukan plagiat.
  2. Keunikan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan memiliki nilai-nilai kekhususan dan keistimewaan tersendiri.
  3. Keinovatifan: karya inovasi yang dilombakan mengandung unsur kebaruan.
  4. Aplikasi: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan, mudah diterapkan, digunakan, mudah dan aman dalam implementasi, serta dikembangkan oleh pengguna lain.
  5. Keinspiratifan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan mampu mengilhami pengguna untuk melakukan pembaruan dalam pembelajaran.
  6. Kebermanfaatan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan bermanfaat untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan memberi penguatan pendidikan karakter.
  7. Keilmiahan: karya inovasi pembelajaran yang dilombakan memenuhi kriteria ilmiah yaitu: sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan pendidikan, dilengkapi data dan analisis, dan merujuk pada hasil inovasi atau penelitian lain yang relevan.

I. BOBOT PENILAIAN

  1. Naskah yang dikirim (80%)
  2. Unggahan di youtube yang like (20%)

5. LOMBA VIDEO VOCATIONAL KHUSUS PK-PLK

A.      Ketentuan Lomba Vidio Vocational SLB

  1. Peserta dari siswa SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
  2. Peserta didampingi oleh guru pendamping selama pembelajaran Vocational
  3. Bahan yang digunakan : Bahan Bekas dari plastik, Bahan bekas dari kertas, Bahan bekas dari logam, kain perca dan kayu ( dapat dimodifikasi dengan bahan lain)
  4. Karya yang dihasilan bisa berwujud seni, kerajinan rumah tangga dll.
  5. Durasi Vidio : Maksimal 5 menit
  6. Tema Vidio : Pembelajaran Vocational SLB
  7. Vidio menampikan proses pembuatan dari awal sampai ahir.
  8. Vidio diunggah melalui youtube dengan like, comment and scribe
  9. Pengiriman vidio sertakan nama peserta, nama pendamping, nama sekolah dan jenis pembelajaran vocational yang di lombakan.