Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Pindah Rombel

 
SYARAT PINDAH ROMBEL PESERTA DIDIK
  • Surat Permohonan kepada Kepala UPT. TIKP Dinas Pendidikan
  • Fotocopy dan dilegalisir Raport
  • Fotocopy dan dilegalisir Surat Mutasi (khusus mutasi PD)
  • Format pindah rombel