Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Usul SKTP Tunjangan Profesi Guru PNS, GTY dan GTT

A. Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS (GTY/GTT)

  1. Operator Dapodik Sekolah menginput data Guru/Kepala Sekolah meliputi : rombel, jumlah jam mengajar, serta tugas tambahan sesuai dengan SK Pembagian Beban Mengajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
  1. Guru/Kepala Sekolah berstatus PNSD wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi Dapodik sekolah telah benar/valid serta memastikan nominal gaji pokok terakhir sesuai dengan data yang ada di BKN karena nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tertera pada database BKN yang dapat dilihat melalui web info.gtk.kemdikbud.go.id;
  1. Apabila data yang ditampilkan pada Info GTK masih tedapat kesalahan, maka Guru/Kepala Sekolah dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan terbit;
  1. Guru/Kepala Sekolah menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis Status Validitas data Tunjangan Profesi : VALID pada bagian atas laman info GTK yang telah ditandatangani oleh guru/kepala sekolah yang bersangkutan kepada Cabang Dinas untuk dihimpun lalu diserahkan kepada Bidang Pembinaan GTK agar dapat segera diusulkan SKTPnya;

­­­­

  1. Sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi Hadir GTK melalui website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan guru, yang pengisiannya  dilakukan  oleh  Operator  Sekolah  dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin Fingerprint maupun daftar hadir manual di masing-masing sekolah;
  1. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan) melakukan verifikasi dan validasi terkait SATMINKAL dari Guru/Kepala Sekolah sesuai dengan SK terakhir yang dimiliki serta memastikan Guru/Kepala Sekolah tersebut hadir dan aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan;
  1. Bagi Guru PNSD yang berstatus sebagai Guru DPK yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di sekolah swasta yang namanya tercantum dalam Surat Izin dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/6506/204.4/2020 tentang Pemberian Izin Kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (Yayasan) Untuk Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah Oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, maka   jenis   PTK   di   dapodik   untuk   Guru   DPK   tersebut diperbolehkan  sebagai  Kepala  Sekolah,  akan  tetapi  tetap   wajib   memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  1. Bagi Guru TidakTetap (GTT) yang  bertugas pada  satuan  pendidikan Negeri jenjang SMA/SMK/PK-PLK yang telah memiliki sertifikat pendidik serta tercantum namanya   dalam   Surat   Keputusan   Gubernur   Jawa   Timur      Nomor   : 188/65/KPTS/013/202 tanggal 17 Pebruari 2020 tentang Honorarium Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Negeri Tahun Anggaran 2020, dapat diusulkan SKTPnya dengan melengkapi berkas antara lain:

–    Info  GTK  yang  statusnya  VALID,  memenuhi  beban  kerja,  dan  telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Sekolah;

–    Fotocopy SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/65/KPTS/013/2020 bagian depan (konsideran) serta halaman dimana nama Guru yang bersangkutan tercantum dan telah dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan).

  1. Berdasarkan Permendikbud 15 Tahun 2018 Pasal 4  (3) bahwa pelaksanaan pembelajaran bagi guru dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu, maka untuk guru-guru yang jumlah JJMnya + Tugas Tambahan yang tercantum dalam Info GTK melebihi dari 40  jam, agar dilampiri  juga  dengan print absensi  sebagai pembuktian  atas jumlah JJM tersebut;
  1. Pengecualian pemenuhan beban kerja guru yang kurang dari 24 jam tatap muka per minggu sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 Pasal 13, maka akan tetap diusulkan dengan persyaratan :

a. Apabila satminkal guru tersebut merupakan sekolah dengan rombongan belajar kecil, maka guru tersebut wajib mencari jam tambahan diluar induk serta memaksimalkan tugas tambahan yang ada di satminkalnya sehingga dapat terpenuhi beban kerjanya 24 jam tatap muka per minggu;

b. Print Info GTK dengan status VALID yang telah diparaf per item data, ditanda tangani Guru bersangkutan dan mengetahui Kepala Sekolah (stempel);

c. SK Pembagian Beban Mengajar dan Tugas Tambahan dari induk dan non induk yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah;

d. Print Profil Guru dari aplikasi Dapodik.

  1. Jika terdapat Guru/Kepala Sekolah yang mengajukan cuti, wajib menyerahkan bukti tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil kepada Cabang Dinas untuk dihimpun lalu dikirimkan ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur (Sub Bag Keuangan dan Sub Bag TU) agar pembayaran TPG ataupun Tamsil sesuai dengan hak bayar dari guru yang bersangkutan;
  1. Bagi Guru yang menambah jam di satuan pendidikan dilingkungan Kemenag (madrasah sederajat) maka wajib melampirkan :

a. Info GTK yang telah ditandatangani oleh Guru dan Kepala Sekolah;

b. Surat perjanjian antara kedua instansi dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan);

c. SK pembagian beban mengajar semester berjalan di masing-masing Instansi;

d. Daftar hadir per bulan dari masing-masing Instansi.

  1. Prosedur permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK :

a. Surat permohonan Buka Kunci dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci;

b. SPTJM dapodik/hadir GTK;

c. Profil Sekolah;

d. Jadwal pembelajaran sekolah.

B. Syarat Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS (GTY/GTT)

Untuk pengusulan penerbitan SKTP Semester II Tahun 2020, Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri/Swasta dapat menghimpun pengumpulan berkas sebagai berikut :

  1. Mengirimkan Print Out Info GTK dengan ketentuan :

a. Status Info GTK “VALID”

b. Memenuhi beban kerja :

  • Guru JJM + Tugas Tambahan minimal 24 jam dan maximal 40 Jam
  • Guru JJM + Tugas Tambahan melebihi dari 40 jam sesuai ketentuan Point A. 9
  • Guru DPK + Tugas Tambahan Kepala Sekolah maximal 48 Jam (24 Ekuivalensi KS + 24 Jam Tatap Muka) sesuai ketentuan Point A. 7

c. Tidak ada perbedaan data (nama) antara Dapodik dengan Data Kelulusan Sertifikasi;

d. Status Verifikasi Data Tunjangan Profesi tercentang (√) hijau semua;

e. Diparaf per item data, ditanda tangani Guru bersangkutan dan mengetahui Kepala Sekolah (Stempel) ;

  1. Khusus GTT di Sekolah Negeri selain info GTK juga mengirimkan Fotocopy SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/65/KPTS/013/2020 sesuai ketentuan Point A. 8
  1. Mengirimkan Data Usulan SKTP Semester II Tahun 2020 (Form terlampir) dengan ketentuan :

a. Harcopy Data Usulan SKTP yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah

b. Softcopy Data Usulan SKTP dikirim ke E-Mail : saifularif.pas@gmail.com