KARPEG
PERSYARATAN KARPEG (KARTU PEGAWAI)
- Pengantar dari OPD/ instansi
- Pas foto ukuran 3 x 3 sebanyak 2 lembar;
- Copy SK CPNS;
- Copy SK PNS
- STTPL (prajabatan)
Keterangan :
- Setiap mengajuan mohon disusun sesuai urutan berkas
- Semua berkas harus diligalisir dan rangkap dua.