Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Ijin Cuti Menikah

PERSYARATAN IJIN CUTI MENIKAH BAGI PNS/P3K

  1. Surat permohonan cuti yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Lembaga
  3. Foto Copy + Legalisir SK CPNS
  4. Foto Copy + Legalisir SK PNS
  5. Bagi P3K, Foto Copy + Legalisir SK P3K
  6. Foto Copy Surat Pengantar dari Desa
  7. Foto Copy Buku Nikah (jika sudah jadi)
  8. Formulir permintaan cuti (sesuai format)

NB : Untuk format poin 8, tulisan yang berwarna merah untuk diganti sesuai data pribadi