Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Penilaian Angka Kredit Guru (PAK-Guru)

  1. Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka  Kredit Guru Berbasis Online KP April 2021

    Tahap I dilakasanakan bulan Agustus 2020 dan Tahap II pada bulan Oktober 2020.

  2. Pendaftaran

    Pengusul harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK sebelum daftar online dan dikirim ke cabang dinas masing-masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id. Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem kuota pendaftar sebanyak 3.000 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari mulai tanggal 3 Agustus 2020 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020. Apabila sebelum tanggal 6 Agustus 2020 kuota telah terpenuhi 3.000 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran.

  3. Verifikasi

    berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian DUPAK diperiksa oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan. Kuota di aplikasi SIMPAK akan berkurang ketika guru menyetorkan berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan. Maka dari itu diharapkan untuk menyetor berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan sebelum kuota habis. Jika menyetorkan berkas ke Cabang Dinas setelah kuota habis, maka berkas tidak dapat diterima dan diverifikasi oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan.

  4. Penilaian

    DUPAK akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas. Berkas yang telah lolos verifikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan dimasukkan dalam tas (map) plastik berkas rangkap 1 (satu) dan diberi label Nama, NIP, Pangkat/Gol, Sekolah.

  5. Masa Penilaian kenaikan pangkat 1 April 2021 untuk usulan di DUPAK yaitu: PAK lama s.d. 31 Desember 2020.
  6. Semua Berkas yang diusulkan tidak dikembalikan kepada yang Guru bersangkutan.