Ijin Cuti Melahirkan
PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN CUTI MELAHIRKAN
- Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN IJIN CUTI MELAHIRKAN
- Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
- Surat Keterangan Dokter (Asli)
- Foto copy + Legalisir SK pertama (CPNS)
- Foto copy + Legalisir SK terakhir
- Foto copy Kartu Keluarga
- Formulir Permintaan Cuti (sesuai format)
NB : Untuk format poin 8, tulisan yang berwarna merah untuk diganti sesuai data pribadi