Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Syarat Penerbitan NUPTK

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  • PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Syarat-Syarat Penerbitan NUPTK bisa di Download pada laman dibawah ini :

1. Surat Pengantar Salinan Download Disini
2. Salinan Peraturan Sesjen NUPTK Download Disini
3. Salinan Lampiran Persesjen NUPTK Download Disini