Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Mutasi Guru

SYARAT MUTASI GURU
JENJANG SMA, SMK & SLB
WILAYAH KABUPATEN – KOTA PASURUAN
  • Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan Asal
  • Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Asal
  • Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang dituju
  • Permohonan Mutasi
  • Surat bersedia melepas dari unit kerja
  • Analisis Kebutuhan Guru dari unit kerja (A-GTK)
  • Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
  • Analisis Kebutuhan Guru dari sekolah yang dituju (A-GTK)
  • FC SK Capek dan SK PNS
  • FC Karpeg
  • FC SK Terakhir
  • FC SK Pelimpahan ke Provinsi
  • NIP Konversi (bila ada)
  • SKP/DP3 2 Tahun terakhir
  • Ijazah Terakhir
  • Transkip
  • Sertifikat Pendidik (bila ada)

 

NB : 

  1. Dalam satu Cabang Dinas Pendidikan Rangkap 3 (tiga) berkas
  2. Antar Cabang Dinas Pendidikan Rangkap 4 (empat) berkas