Mutasi Guru
SYARAT MUTASI GURU
JENJANG SMA, SMK & SLB
WILAYAH KABUPATEN – KOTA PASURUAN
- Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan Asal
- Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Asal
- Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang dituju
- Permohonan Mutasi
- Surat bersedia melepas dari unit kerja
- Analisis Kebutuhan Guru dari unit kerja (A-GTK)
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Analisis Kebutuhan Guru dari sekolah yang dituju (A-GTK)
- FC SK Capek dan SK PNS
- FC Karpeg
- FC SK Terakhir
- FC SK Pelimpahan ke Provinsi
- NIP Konversi (bila ada)
- SKP/DP3 2 Tahun terakhir
- Ijazah Terakhir
- Transkip
- Sertifikat Pendidik (bila ada)
NB :
- Dalam satu Cabang Dinas Pendidikan Rangkap 3 (tiga) berkas
- Antar Cabang Dinas Pendidikan Rangkap 4 (empat) berkas