Approval Tarik GTK
SYARAT APPROVAL TARIK GTK (INDUK & NON INDUK)
APPROVAL SEBAGAI INDUK
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
- Fotocopy dan dilegalisir SK Mutasi (PNS)
- Fotocopy dan dilegalisir GTY/PTY sekolah baru
- Surat melepas/mutasi dari sekolah asal (khusus GTY/PTY)
- Format Tarik GTK
APPROVAL SEBAGAI NON INDUK
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
- Fotocopy dan dilegalisir SK Pembagian Tugas Mengajar atau Surat Keterangan Tambah Jam
- Format Tarik GTK