Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

Approval Tarik GTK

 
SYARAT APPROVAL TARIK GTK (INDUK & NON INDUK)

APPROVAL SEBAGAI INDUK

  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
  • Fotocopy dan dilegalisir SK Mutasi (PNS)
  • Fotocopy dan dilegalisir GTY/PTY sekolah baru
  • Surat melepas/mutasi dari sekolah asal (khusus GTY/PTY)
  • Format Tarik GTK

APPROVAL SEBAGAI NON INDUK

  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan
  • Fotocopy dan dilegalisir SK Pembagian Tugas Mengajar atau Surat Keterangan Tambah Jam
  • Format Tarik GTK