Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan

FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

 

NOPERTANYAANJAWABAN
1Apa saja persyaratan pengajuan Kenaikan Gaji Berkala?1. Fc. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
2. Fc. SK Pangkat Terakhir
3. Fc. SK Peralihan dari BKN Regional II
4. Surat Pengantar dari Sekolah
2Bagaimana Rundown Proses Penilaian Angka Kredit?1. Guru menyiapkan berkas-berkas usulan seperti yang telah ditentukan.
2. Guru Melakukan Pengentrian Data di web SIM-PAK, setelah itu guru mendapatkan Printout Lampiran Nomor urut pengusul.
3. Lampiran No Urut Pengusul digabungkan dengan berkas-berkas yang akan diusulkan (diletakkan diatas sendiri sebagai identitas berkas), langsung dikirim ke cabang dinas masing-masing untuk dilakukan verifikasi pada hari berikutnya.
4. Cabang dinas sudah mulai menerima usulan berkas.
3Siapa saja yang di inputkan di A-GTK v1.4?1. Semua GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang ada di Sekolah, baik PNS maupun NON PNS di Sekolah Negeri & Swasta,
2. Semua DPK (Guru PNS yang diperbantukan),
3. Semua Pengawas SMA, SMK & PKPLK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
4Jika ada Guru yang mengajar di 2 sekolah / lebih, bagaimana cara inputnya ?Di inputkan hanya di sekolah induk nya, pada sekolah yang lain beliau mengajar tinggal tarik data GTK.
5Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen?Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodikdasmen merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar.

Data dari Aplikasi Dapodikdasmen akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan programprogram lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodikdasmen.
6Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 4.0.0?1. Uninstal aplikasi dapodik versi 3.0.3
2. Unduh aplikasi versi terbaru (4.0.0) di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
3. Instal aplikasi 4.0.0
4.Generate prefill lalu unduh
5. Buka aplikasi yang ada di desktop
6. Registrasi dengan prefill yang baru
7. Setelah login, cek di beranda aplikasi, pastikan versinya 4.0.0
7Apa saja persyaratan legalisir Ijazah/SKHUN Jenjang SMA/SMK?1. Membawa Ijazah/SKHUN yang Asli
2. FC Ijazah/SKHUN sudah dilegalisir sekolah asal
8Jika SMA/SMK berada diluar Kota/Kabupaten Pasuruan dapat legalisir Ijazah/SKHUN di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan?Bisa dengan syarat,
1. Membawa Ijazah/SKHUN yang Asli
2. FC KTP 1 (satu) rangkap
3. Membawa Materai Rp. 6.000,- 1 (satu) lembar
4. Mengisi Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak